Profil Ali Lubis, Kader Gerindra yang Minta Anies Mundur

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis di Cipinang, Jakarta.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Ridho Permana

VoxPop – Nama Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, Ali Lubis mencuat gara-gara pernyataannya yang meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mundur karena penanganan COVID-19. Menilik profilnya, Ali Lubis merupakan seorang pengacara.

img_title SMRC Catat Kepuasan Publik ke Prabowo Turun, Gerindra Bakal Jadikan Evaluasi

Ali tercatat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Bersama Novel Bamukmin, ia kerap tampil menyampaikan pernyataan menyangkut perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Bahkan, pada 2017, Ali juga pernah jadi pengacara Novel Bamukmin dalam kasus dugaan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua terkait aksi 411 dan 212.

img_title Gerindra Bakal Kaji Hasil Survei soal Kepuasan Publik ke Prabowo

Namun, meski sama-sama dari internal ACTA, Ali juga pernah beda pandangan dengan Novel Bamukmin. Pada Juli 2020, ia pernah mengkritik kebijakan izin reklamasi Ancol era Gubernur DKI Anies Baswedan yang penuh kejanggalan dan potensi diskriminatif. 

Sebaliknya, Novel Bamukmin menepis pernyataan Ali. Ia mengatakan posisi ACTA mendukung penuh kebijakan Anies sebagai program brilian.

img_title Gerindra Ungkap Makna Prabowo Sebut PDIP Sehati dengan Pemerintah

Rekam jejak Ali sebagai pencara juga tercatat pernah mendampingi kader Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani. Wajah Ali tak asing saat bolak balik ke LP Cipinang di antaranya periode Januari-Februari 2019. 

Saat itu, tim hukum termasuk Ali hendak menyiapkan memori banding atas vonis 1,5 tahun penjara untuk Dhani atas kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA.

Kemudian, pada Mei 2017, ia juga pernah jadi penasihat hukum Fadli Zon dalam kasus ancaman pembunuhan oleh pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto. Ketika itu, Ali yang mewakili Fadli Zon meminta agar Nathan menyampaikan permohonan maaf.

Meski demikian, jika Nathan meminta maaf namun tak menggugurkan pidana terhadapnya. Maka itu, pihaknya tetap melaporkan Nathan dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.

"Permintaan maaf kan tidak menggugurkan tindak pidana. Jadi permohonan maaf sah-sah saja, tapi tindak pidana tidak hilang sama sekali, tidak gugur," kata Ali di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017.

Mencuat karena minta Anies mundur dari Gubernur DKI, membuat Ali heboh. Ia pun diperingatkan petinggi Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Habiburokhman menyampaikan pihaknya mendukung duet Anies-Ahmad Riza Patria dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut