Kasus Pelanggaran Prokes P21, Habib Rizieq Diseret ke Meja Hijau
Jumat, 5 Februari 2021 - 15:38 WIB
Sumber :
- VoxPop/Foe Peace Simbolon
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.
Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.
Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
