Jokowi Beberkan Insentif ke Perusahaan Media Selama COVID-19 

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VoxPop – Presiden Jokowi menyebut sejumlah keringanan bagi perusahaan media tetap berlanjut selama masa pandemi COVID-19. Sejumlah keringanan itu termasuk pembebasan biaya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Jokowi menyadari, selama masa pandemi COVID-19 telah mengakibatkan sejumlah aktivitas perusahaan berkurang, sehingga juga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

"Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

img_title Indef Sebut Insentif Otomotif Bakal Dorong Produksi EV Nasional

Kata Jokowi, insentif itu pun berlaku bagi PPH badan. Dan selanjutnya pembebasan PPH impor, percepatan restitusi serta abonemen listrik.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," sambung Kepala Negara.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Jokowi mengatakan, pemerintah juga mengalami beban fiskal yang sama dialami sektor swasta. Penurunan yang terjadi pada sektor swasta sudah pasti berpengaruh pada pendapatan negara. 

Jokowi pun berharap, media konvesional tetap bertahan meski arus informasi media sosial kini makin berkembang. Media massa, kata dia, telah banyak membantu masyarakat menyosialisasikan program pemerintah, terutama di masa COVID-19.

"Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet," tutur Jokowi.

Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak pernah membatasi media massa untuk meliput dan mewartakan aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut