Jumlah Denda Putusan MA Capai Rp5,6 Triliun Sepanjang 2020

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin saat dilantik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyampaikan laporan tahunan MA tahun 2020. Berdasarkan laporan Ketua MA, total denda dan uang pengganti berdasarkan putusan di tingkat MA nilainya mencapai Rp5,6 Triliun sepanjang 2020.

img_title Mabes Polri Pastikan Tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel Cs, Proses Pidana dan Etik Berjalan

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah sebesar Rp5.648.296.731.748,5 (Rp5,64 triliun)," kata Syarifuddin dalam keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca juga: 248.275 UMKM dapat Insentif Pajak Senilai Rp670 Miliar

img_title Venezuela Bersiap Mundur dari Mahkamah Pidana Internasional

Sementara untuk jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer yakni sebesar Rp52,8 triliun sepanjang 2020.

Syarifuddin mengatakan, pidana denda dan uang pengganti tersebut didapat melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, dan perkara narkotika.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Uang pengganti dan denda itu juga didapat dari perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

Syarifuddin juga menyampaikan kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 mencapai Rp71,7 miliar.

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut