Jokowi Cabut Lampiran Perpres Industri Miras

Presiden Jokowi bersama Menhub Budi Karya Sumadi, di Yogyakarta.
Sumber :
  • Kemenhub

VoxPop – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Hal itu menyangkut banyaknya protes dan masukan kepada Presiden, terkait langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Sebelumnya persoalan ini sempat menuai protes keras. Terutama dilayangkan oleh MUI, NU hingga Muhammadiyah. Sejumlah partai juga mengatakan protesnya atas keputusan pemerintah tersebut. Seperti PPP hingga PAN. Yang menyebut justru industri miras ini malah merusak moral anak bangsa saat ini.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut