Komjak: Hakim Harus Perberat Hukuman Kasus Mafia Tanah

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VoxPop – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak mengatakan aparat penegak hukum baik polisi, jaksa hingga hakim itu harus jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah, termasuk kasus pemalsuan surat tanah di Cakung, Jakarta Timur.

img_title Nenek 79 Tahun Dicekik Saat Menyuguhi Kopi, Pelaku Ternyata Saudara Jauh

“Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa," kata Barita di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021.

Menurut dia, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat untuk mengurus kepemilikan tanah. Maka dari itu, Barita meminta kepada penegak hukum agar sanksi hukum bagi mafia tanah harus lebih diperberat lagi.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

"Biasanya ini terjadi pada masyarakat kecil yang punya tanah di lokasi strategis tapi tidak punya sertifikat. Lalu, dengan berbagai kelihaian dimanfaatkan para mafia ini, dengan merekayasa dokumen," ujarnya.

Di samping itu, Barita meminta hakim teliti dalam upayanya menggali kebenaran materil dan tidak hanya berpedoman pada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil dalam bukti kepemilikan tanah. Menurutnya, hakim harus mendengarkan sisi historis bukan hanya pada bukti autentik saja.

img_title Warga Riau Diserang Beruang Madu Saat Berkebun, Kandang Jebak Langsung Dipasang

“Hakim harus teliti agar masyarakat kecil tidak jadi korban permainan mafia tanah. Untuk mencari kebenaran materil, kita harap hakim sungguh-sungguh dan serius meneliti. Sanksi hukum harus lebih diperberat, karena biasanya ada penipuan dan pemalsuan dokumen. Yang begitu jangan dikasih ampun, supaya mafia tanah ini jera,” jelas dia.

Selain itu, Barita mendesak penegak hukum supaya mafia tanah diberantas dari hulu ke hilir. Sebab, dia yakin kasus ini melibatkan suatu sindikat. "Para pemain itu sudah merekayasa dokumen-dokumen, seolah-olah pejabat-pejabat terkait hadir, tapi itu fiktif semua. Jadi permainannya tinggi," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Agus Wijayanto mengatakan, menindak mafia tanah dengan cara menghukum sebetulnya untuk memberi efek jera, agar tidak main-main dengan pidana di pertanahan.

“Kita lebih ingin mencegah. Apakah kita akan berantas, iya dalam pengertian jika ada hal pengaduan kita akan tindak lanjuti. (Hukum berat) sesuai ketentuan KUHP saja,” jelas Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut