Komjak: Hakim Harus Perberat Hukuman Kasus Mafia Tanah
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Untuk diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan dan Achmad Djufri. Saat ini, Benny diduga berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, Djufri menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Ia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan, dan Paryoto sudah divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus mafia tanah di Cakung, tiga orang dijerat pasal pemalsuan surat akta autentik sebagaimana ketentuan Pasal 266 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan.
Namun, kata dia, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan. “Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian.
Kasus dugaan mafia tanah di Cakung bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN menyebut ada 38 sertifikat diatas tanah milik Abdul Halim serta nama PT. Salve Veritate, diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan Achmad Djufri. (Ant)
Baca juga: IPW Desak Irjen Fadil Tangkap Buronan Mafia Tanah ke Australia
