Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Langsung Banding
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Keduanya juga dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000. Namun hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Merespon Vonis Nurhadi, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menegaskan banding. "Atas putusan yang dibacakan majelis hakim kami menyatakan banding," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.
Wawan menyampaikan, alasannya mengajukan upaya hukum banding karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan jaksa sejalan dengan amar putusan hakim. Padahal bukti-bukti sudah sangat terang di persidangan.
Jaksa juga menyesalkan, hakim hanya menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Padahal sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," tegas Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis gakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
"Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang penagganti," imbuh Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Padahal oleh Jaksa, Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," imbuhnya.
