KPK Akan Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Ekspor Benih Lobster

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, berpeluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

KPK bahkan tak segan-segan menjerat para tersangka suap dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga Antirasuah akan mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan suap benih lobster. Salah satunya, peran PT Aero Citra Kargo dalam skandal tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan dalam proses serta pengembangan penyidikan, atau pemeriksaan sidang kami tindaklanjuti dengan TPPU atau korporasinya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani Siapkan Anggaran Serap Beras Petani

Alexander menjelaskan, KPK mempunyai keterbatasan waktu dalam menetapkan para tersangka dengan pasal TPPU. Sebab, komisi belum mengantongi alat bukti berupa aset terkait kasus ini.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

"Jadi ketika kami melakukan OTT, kami punya keterbatasan, KPK punya keterbatasan waktu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak, 1x24 jam. Nah, pada saat OTT, alat bukti termasuk aset yang bersangkutan belum didapatkan baru sebatas suap," kata Alex.

Meski begitu, penetapan pasal pencucian uang dalam kasus ini akan dilakukan sesuai perkembangan penyidikan. Hal itu bisa diterapkan, jika ada keterlibatan korporasi atau ditemukan aset para tersangka yang tidak sesuai dengan data yang ada di KPK.

"Kalau ada keterlibatan korporasi atau kemudian ditemukan aset yang bersangkutan tidak sesuai dan diduga berasal dari pidana korupsi tentu akan kami kaji lebih lanjut, kami kenakan korporasi atau TPPU sekalian," imbuhnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (ketiga kiri)

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut