Demi CT Scan, Ibu WN Amerika Terpidana Narkoba Kirim Surat ke Jokowi
- VoxPop/Cahyo Edi
Tommy meminta agar kliennya bisa segera mendapatkan kejelasan untuk berobat. Tommy khawatir jika semakin lama penyakit kliennya tak ditangani akan memerparah kondisi kesehatannya dan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.
"Sebagai seorang narapidana yang sedang menjalani hukumannya, Christian berham mendapatkan hak asasi narapidana. Hak asasi narapidana ini harus dipenuhi, salah satu adalah mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak," tegas Tommy.
Selain itu, Tommy mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan keterangan yang pasti berkaitan dengan penyebab dipindahkannya Christian Beasley ke lapas Super Maximum Security One Man One Cel Karanganyar Nusakambangan.
Tommy menjabarkan jika pemindahan Christian ini aneh karena seharusnya yang dipindah ke Lapas dengan pengamanan khusus adalah narapidana dengan kategori High Risk.
Tommy menuturkan jika Christian diputus bersalah, dalam kasus Narkotika Jenis Hasis dengan barang bukti 5.7 Gram. Dari putusan 8 tahun penjara, lanjut Tommy, Christian telah menjalaninya selama 3,5 tahun.
"Menurut Pasal 9 Permenkumham nomor 35 tahun 2018 dijelaskan secara rinci kategori kualifikasi penempatan narapidana dalam kategori Super Maximium security. Menurut hemat kami Christian Beasley tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," ungkap Tommy.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum 11 Tahun Bui
