Kronologi WN India Gunakan Pesawat AirAsia Masuk Indonesia

Pemeriksaan di Pintu Masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VoxPop/ Sherly

VoxPop – Perhatian masyarakat tengah tertuju pada isu adanya warga negara (WN) India yang eksodus di tengah melonjaknya Pandemi COVID-19 di negara tersebut. Mereka dikabarkan datang ke Indonesia menggunakan pesawat udara dan dilengkapi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

img_title AS Cabut Visa Dubes Brasil usai Calon Dubes Usulan Trump Ditolak

Menjawab isu tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, kejadian tersebut benar terjadi pada Rabu, 21 April 2021. Mereka menggunakan pesawat carter AirAsia.

Pesawat tersebut berkode penerbangan QZ 988 yang berangkat dari Bandara Internasional Chennai, India ke Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Pesawat tersebut ditegaskannya adalah pesawat carter atau yang sering dikenal penerbangan non-reguler.

img_title AS Akan Berlakukan Deposit Visa hingga Rp360 Juta Bagi Warga 50 Negara, Indonesia Termasuk?

Adapun jumlah penumpang yang ada di pesawat tersebut, ditegaskan Jhoni sebanyak 129 orang. Sedikit berbeda dari informasi yang disampaikan Kepala Subdirektorat Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Benget sebanyak 127 orang.

"Dari Chennai ke Bandara Soetta mengangkut 129 penumpang," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Jumat, 23 April 2021.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Adapun rincian dari 129 penumpang tersebut, diuraikannya terdiri dari pemegang visa kunjungan WN India 38 orang, pemegang kitas WN India 46 orang, pemegang kitas WN Amerika Serikat 1 orang, pemegang Vitas WN India 32 orang, WNI 12 orang.

"WNI (Warga Negara Indonesia) 12 orang dan kru (awak pesawat diluar penumpang) 11 orang WNI ini adalah charter flight," tegasnya.

Mereka semua, dikatakannya mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020.

Namun demikian, Jhoni menekankan, sejak kemarin siang dirinya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Menkumham agar permohonan visa dari India sejak Kamis pukul 12.00 sudah dihentikan, khususnya untuk pengajuan.

"Saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan pak menteri untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kita stop untuk pengajuannya," tuturnya.

Namun demikian, dia menekankan, tentu pemerintah sebelumnya telah memberikan visa lainnya. Untuk itu, dia mengaku akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan supaya mengantisipasi kedatangan melalui jalur penerbangan lainnya.

CEO Meta Platform, Mark Zuckerberg

India Beri Waktu 3 Hari Mark Zuckerberg Minta Maaf

India memberi waktu 3 hari kepada CEO Meta, Mark Zuckerberg untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas pemblokiran sementara unggahan PM Narendra Modi di FB

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut