Ngabalin Tunjuk-tunjuk Abdullah Hehamahua: Jangan Bikin Bodoh Publik
- tvOne
Dia menyebut dengan menjadi ASN, potensi penggerusan KPK bisa terjadi. Apalagi, saat ini, KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi, Anda sudah lihat bukti BLBI. Sudah SP3. Jadi, ini pesta. Kalau ada orang korupsi lagi, mereka lari ke luar negeri dulu. Tingal dua tahun baru kembali, karena sudah SP3," tuturnya.
Abdullah menyarankan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengajukan proses gugatan hukum ke PTUN.
Giliran Ali Ngabalin yang diberikan kesempatan untuk menanggapi paparan Abdullah. Ngabalin persoalkan pernyataan Abdullah yang menganggap KPK sebagai kementerian negara yang luar biasa.
"Bapak menemukan istilah itu dari mana, dari UU mana itu?" ujar Ngabalin.
Abdullah sempat menanggapi pertanyaan Ngabalin.
"Saya tidak menyebut kementerian negara. Bukan Kementerian," kata Abdullah.
Belum selesai Abdullah menjelaskan, Ngabalin terus mencecar. Ia menyoroti pernyataan eks penasihat KPK itu yang sebut pertanyaan TWK aneh bin ajaib.
"Terus yang kedua pertanyaan aneh, ajaib. Putar ulang itu tvOne. Putar ulang apa yang bapak Abdullah Hehamahua sebut," tutur Ngabalin.
"Makanya saya harus bantah, karena kalau tidak saya bantah pernyataan bapak Abdullah Hehamahua ini tidak hanya sesat tapi menyesatkan publik," lanjut Ngabalin.
Dia merasa heran karena status Abdullah bukan panitia seleksi atau pansel dalam proses alih status pegawai KPK jadi ASN. Ia meminta pernyataan Abdullah agar disampaikan dengan tak membuat publik justru bingung.
"Jangan dibawa-bawa kepada statement-statement yang halusinasi. yang membuat asumsi-asumsi buat publik itu justru tidak mencerahkan tapi justru bertambah bingung. Karena penjelasannya penuh halusinasi," jelas Ngabalin.
Abdullah dapat kesempatan untuk menanggapi cecaran dari Ngabalin.
"Oke, kan tadi saya sudah katakan korupsi itu kejahatan luar biasa, maka UU-nya luar biasa. Lembaganya juga luar biasa. Coba cek kembali itu. Itu satu oke," jelas Abdullah.
Dia pun melanjutkan bahwa peralihan pegawai KPK ke ASN itu harus merujuk konsensus yang disepakati DPR-Pemerintah yaitu tidak boleh ada pemberhentian.
"Tidak boleh terjadi pemberhentian, kedua tidak boleh mengurangi ...," tutur Abdullah yang belum selesai bicara.
