Irjen Eko Keluarkan Maklumat Larangan Blokir Jalan Negara di Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S
Sumber :
  • komeringonline.com

Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) berakhir dengan kurungan penjara.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumsel agar dapat memahami maklumat itu serta dapat mematuhi poin poin yang tercantum di dalam maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari berkerumun dan mengurangi mobilitas, serta 3T (pemeriksaan dini/testing, pelacakan/tracing, perawatan/treatment), ujar dia. (Ant)

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Dipecat

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kiri)

Febrie Adriansyah Akan Bawa Saksi dan Ahli untuk Bela Diri di Kasus TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, disebut bakal menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut