Irjen Eko Keluarkan Maklumat Larangan Blokir Jalan Negara di Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S
Sumber :
  • komeringonline.com

VoxPop – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara oleh masyarakat karena dapat mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

“Maklumat tersebut dikeluarkan kapolda sebagai tindakan antisipasi terjadi kembali aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan lintas Sumatera di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (17/5),” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.

Masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan negara karena menolak kebijakan Pemkab Muratara tentang larangan menggelar pesta pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan terjadi penyalahgunaan narkoba.

img_title Warga Riau Diserang Beruang Madu Saat Berkebun, Kandang Jebak Langsung Dipasang

Melihat reaksi masyarakat memprotes kebijakan pemda yang berlebihan dengan memblokir jalan negara, kapolda menilai perlu mengeluarkan maklumat agar tidak terulang kembali aksi tersebut di lokasi yang sama dan daerah lainnya, katanya.

Dia menjelaskan, dalam maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.

Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.

Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut