Eks Dirut Sarana Jaya Ditahan KPK, Wagub DKI: Pelajaran Bagi PNS

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VoxPop/Syaefullah

VoxPop – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan penahanan mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program rumah DP Rp0 di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

img_title Wagub Rano Bersyukur Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik di Dunia: Bahkan Washington DC Kalah!

"Ya, terkait keputusan KPK mentersangkakan dan sudah menahan itu menjadi kewenangan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak. Maka itu, aparat harus dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuannya. "Bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya," jelas Riza.

img_title Rano Karno Usul Ada Sistem Buka Tutup Jembatan Seperti di Belanda

Pun, dia menyampaikan dengan kejadian ini harus jadi pelajaran bagi Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam bekerja dan profesional.

"Bagi pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada dan juga SOP yang ada," tuturnya.

img_title Sosok Eks Wagub DKI Eddie Nalapraya di Mata Prabowo: Contoh Patriot Sejati

Ia pun meminta kepada aparat ASN atau pejabat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan tugas. "Dan juga tidak kalah penting Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," katanya.

Yoory dijebloskan ke Rutan KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyampaikan penahanan Yoory merujuk pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.

Wagub Rano Karno dalam rapat Paripurna DPRD DKI

Tangis Wagub Rano Karno Pecah saat Singgung Momentum 5 Abad Jakarta

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta memperingati HUT ke-499 Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
22 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut