Pegawai KPK Jadi ASN, Busyro Muqoddas: Bagian Pelumpuhan
- ANTARA/Reno Esnir
VoxPop – 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah dilantik sebagai aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa kemarin, 1 Juni 2021. Pelantikan pegawai KPK jadi birokrat ini disorot karena lembaga anti rasuah itu dinilai tak lagi independen.
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai sejak UU KPK direvisi maka itu sudah jadi bagian sistemik korupsi Reformasi. Pun, ia menyinggung hal itu dilengkapi dengan revisi UU Minerba, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut dia, saat ini KPK sebagai satu-satunya lembaga yang dikhawatirkan akan mengganggu operasi penggarongan kekayaan negara. Maka itu, dilakukan dengan cara dilumpuhkan secara institusional.
"Tes wawasan kebangsaan yang bertentangan dengan hakikat kebangsaan itu, bahkan melecehkan secara derang menderang itu menggambarkan bahwa ini bagian pelumpuhan KPK pada tatanan SDM-nya," ujar Busyro dalam yang dikutip VoxPop pada Rabu, 2 Juni 2021.
Dia menekankan demikian karena SDM KPK sebagai unggulan. Dengan SDM itu KPK didesain sebagai lembaga independen. "Nah, dari situ lah maka aman pundi-pundi yang digarong ini ketika KPK, lembaganya sudah dan SDM-nya sudah," ujar Busyro.
Busyro menilai sebagai mantan pimpinan KPK bahwa masih banyak pegawai KPK yang sudah dilantik tapi memiliki independensi. Namun, dengan kepemimpinan KPK era Firli Bahuri saat ini, sikap independensi pegawai KPK selaku ASN itu justru dikhawatirkan.
Menurut dia, kekhatiran itu dengan kemungkinan pegawai tersebut terancam dimutasi atau dipindahkan.
"Kalau mereka menjalankan tugas benar-benar berintegritas terancam dengan gaya kepemimpinan Pak Firli bintang tiga yang masih aktif dan tidak dicopot oleh Mabes Polri dan Istana itu. Mereka akan dipindahkan. Dan itu, pimpinan KPK punya hak. Karena apa, karena status mereka ASN," jelasnya.
Kemudian, ia bilang KPK terlahir sebagai lembaga di era Reformasi bersama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, bagi dia, kini KPK sudah seperti ludes.
"Nah, KPK ini sudah ludes di tangan Presiden dan di tangan DPR. Oleh karena itu, maka SDM ini harus dibuang, dibersihkan dengan cara maaf, maaf sok Pancasila tapi itu melecehkan Pancasila," ujar Busyro.
