RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VoxPop – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam beberapa rumusan pasal yang disusun ada beberapa norma yang mesti diketahui.

img_title ILEF 2026 Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan KUHP Baru Berlaku

Dalam draft RUU KUHP dikutip VoxPop, Senin, 7 Juni 2021, ada ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

Ancaman hukuman ini tertuang dalam  dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

img_title Ketua KPK Minta Anak Buahnya Hati-hati Adopsi KUHP dan KUHAP Baru

Ayat (1) - "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,"  

Ayat (2) - "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,"

img_title MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs Terkait Uji KUHP-UU ITE

Ancaman hukuman bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,"

Pasal 220 ayat (1) mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. 

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2)

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi.

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum.

img_title
VoxPop.co.id
15 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut