Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Jadi Perdata Bukan Pidana
Rabu, 9 Juni 2021 - 11:37 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Zahrul Darmawan
Pasal 220 ayat (1) mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2).
Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar, Minta Tolong Prabowo, Singgung Dugaan Oknum Polisi dan Kemenag Tutupi Kasus
Tangis ibu Sahril Sobirin pecah saat menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Ia meminta kasus kematian.
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
