Jemaat GKI Yasmin Menolak Gereja Direlokasi Bima Arya

Jemaat GKI Yasmin Bogor Gelar Kebaktian di Istana
Sumber :
  • VoxPopnews/Fernando Randy

VoxPop – Kisruh pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Kota Bogor yang sebelumnya diklaim Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah selesai, kini muncul tanda tanya. Beredar surat dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

img_title Siswa 16 Tahun di Jerman Mau Bakar Gereja atas Perintah ISIS

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kekecewaan atas keputusan Wali Kota Bogor yang mengalihkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi melalui tahah hibah dari Pemkot Bogor di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Badan Pengurus menuntut penyelesaian kasus GKI Yasmin merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keabsahan IMB gereja GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor.

img_title Rakernas XVIII APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi, Wamendagri Bima Arya Harap Jadi Pijakan Wujudkan Kota Berkelanjutan

Berikut surat Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin kepada Wali Kota Bogor Bima Arya:

Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor

img_title Wamendagri Bima Arya Tegaskan Karnaval Budaya Nusantara Tunjukkan Semangat Kolaborasi Kota di Indonesia

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai entitas korban diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi.

Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan lahan tanah manapun lainnya.

Kami berharap agar bapak wali kota dapat menjalankan azas pemerintah yang baik di Kotamadya Bogor, yang memastikan tegaknya hukum dan Konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.

Surat tersebut ditandatangani Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut