Kabareskrim Polri Keluarkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram (STR) kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias ilegal.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto di Jakarta pada Jumat, 18 Juni 2021.

Baca juga: Mesin ATM di Minimarket Bekasi Dibobol Maling, Rp300 Juta Raib

img_title Opsi Pembiayaan Geser ke Platform Digital, OJK: Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp 105 Triliun Per Juni 2026

Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Whisnu mengatakan, ada kurang lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Akan tetapi, masih ada sekitar 3.000 pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.

“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

img_title Dibela Habis-habisan! Sahabat Bongkar Alasan Ruben Onsu Gak Bakal Terjerat Pinjol dan Selingkuh

Salah satunya, kata Whisnu, pinjaman online yang berhasil diungkap terkait dugaan penipuan dan tidak ada izin secara legalitas yaitu Rp Cepat. Menurut dia, penyidik sudah mengecek langsung ke OJK.

“Ini baru salah satu saja Rp Cepat, masih banyak lagi informasi dan laporan kepada kita yang kita dalami lidiknya. Makanya, kita informasikan ke Polda untuk bisa membantu mengungkap perkara ini,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus pinjaman online ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena merasa resah.

“Modusnya menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditangkap inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya itu warga negara asing masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial XW dan GK yang sudah diminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut