Samin Tan Didakwa Suap Eni Saragih Rp5 Miliar
- VoxPop.co.id/ Edwin Firdaus
Mekeng memperkenalkan Eni kepada Samin Tan. Dalam pertemuan itu, Eni kemudian berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT. Lantas, Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologi atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukung guna dipelajari.
Menindaklanjuti pertemuan tadi, Samin Tan memerintahkan Direktur PT BLEM, Nenie Afwani, untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologi berikut dokumen-dokumen pendukung kepada Eni. Samin Tan lantas kembali menemui Eni pada Februari 2018 di coffee shop Fairmont Hotel Jakarta.
Saat itu, Eni mengatakan, telah menjelaskan permasalahan terminasi PT AKT kepada Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan. Namun Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka ia akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang.
"Sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," kata Jaksa Ronald.
Akhirnya pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hal ini, Samin Tan, Eni dan Mekeng menemui Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Samin Tan kemudian menanyakan terkait hal-hal apa lagi yang dibutuhkan oleh Jonan. Dalam surat dakwaan, Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba.
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan," kata Jaksa.
Atas jasanya, Eni kemudian meminta sejumlah uang kepada Samin. Pemberian pertama senilai Rp4 miliar, uang itu diserahkan melalui perantara tenaga ahli Eni yang bernama Tahta Maharaya.
"Eni mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni Rp4 miliar, terima kasih yang luar biasa ya,” kata Jaksa.
