Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah memantau usulan pembentukan badan khusus yang bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

Lebih lanjut Budi mengingatkan pemangku kepentingan terkait agar usulan tersebut dianalisis terkait efektivitasnya. Terlebih, KPK selama ini juga mengelola aset rampasan kasus tindak pidana korupsi.

img_title KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK memandang pembahasan tersebut sebagai sebuah progres terkait RUU Perampasan Aset.

img_title KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak baik dalam rapat Komisi III DPR RI maupun tidak, menyuarakan usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan.

Beberapa di antaranya adalah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, hingga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra. (Ant)

Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

KPK membuka peluang memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong. Penyidikan proyek IPAL di Kota Bengkulu masih menggunakan sprindik umum.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut