Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturan Lengkapnya
Rabu, 7 Juli 2021 - 12:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. (Antara)
Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan dalam Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejagung atau Tim 9.
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
