Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VoxPop - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9.

img_title Nenek 79 Tahun Dicekik Saat Menyuguhi Kopi, Pelaku Ternyata Saudara Jauh

“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Anang menjelaskan Tim 9 pada Jumat dijadwalkan memeriksa lima saksi. Namun, hanya tiga saksi yang hadir, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara TPPU.

img_title Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Dikawal Ketat, Ini Alasannya

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata dia.

Terhadap dua saksi yang tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari penggeledahan di sejumlah lokasi.

img_title Pengamat Soroti 'Orang Kuat' dalam Kasus Korupsi-TPPU Eks Jampidsus

Anang belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.

“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Ant)

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kiri)

Febrie Adriansyah Akan Bawa Saksi dan Ahli untuk Bela Diri di Kasus TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, disebut bakal menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut