Innalillahi, Eks Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan Meninggal Dunia

Karangan bunga turut berduka cita (foto ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop – Keluarga Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali berduka. Mantan Wakil Jaksa Agung, Mohamad Hasan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis dini hari, 8 Juli 2021. Rencananya, jenazah Mohamad Hasan dimakamkan di Jakarta hari ini.

img_title Prabowo Sapa Jaksa Agung dan Kapolri Bersamaan: Selalu Berdekatan

Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah berpulang ke Rahmatulloh Bapak Mohamad Hasan (mantan Wakil Jaksa Agung) usia 85 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, almarhum Mohamad Hasan meninggal dunia karena faktor usia. Rencananya, jenazah dimakamkan di Pemakaman Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Dengan begitu, harapan dan doa semoga kepergian Mohamad Hasan husnul khotimah.

img_title Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Syarat Dapat BLT UMKM saat PPKM Darurat

“Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan untuk keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Aamin,” jelas dia.

img_title Jaksa Agung Minta Maaf atas Kasus Febrie Adriansyah, Janji Diusut Transparan: Ini Ujian Berat, Beri Kami Waktu

Di samping itu, Leonard menambahkan almarhum Mohamad Hasan meninggalkan empat orang anak. Selain bertugas sebagai mantan Wakil Jaksa Agung, kata dia, almarhum juga pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman.

“Zamannya Menteri Kehakiman Ismail Saleh,” ujarnya.

Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung RI periode 1993-1995, Leonard mengatakan, almarhum Hasan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Kajati Daerah Istimewa Aceh, Kajati Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Selanjutnya, kata dia, almarhum menjabat juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Selama mengabdi di Kejaksaan RI, almarhum mendapatkan piagam dan tanda kehormatan serta penghargaan.

“Antara lain Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (10 tahun), Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (20 tahun) dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (30 tahun),” ungkapnya

Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut