Ketua MPR RI: Jokowi Justru Khawatir Amandemen Melebar ke Tiga Periode

Presiden Jokowi dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Bambang Soesatyo

VoxPop – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), telah bertemu Presiden Joko Widodo, membahas mengenai amandemen terbatas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. 

img_title Datangi Istana, Pimpinan MPR Undang Langsung Prabowo ke Sidang Tahunan 14 Agustus 2026

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, memang amandemen terbatas ini sempat menjadi polemik. Terutama terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Itu juga yang dikhawatirkan oleh Presiden Jokowi, yang tidak ingin amandemen ini justru melebar soal periodesasi menjadi tiga periode.

"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi Presiden dan Wakil Presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," jelas Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat kemarin, seperti dalam siarna persnya, Sabtu 14 Agustus 2021.

img_title KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Baca juga: Lepas Ekspor dari 17 Lokasi, Jokowi: Tandanya Ekonomi RI Telah Bangkit

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

img_title Prabowo Sampaikan Ucapan Spesial untuk Ulang Tahun ke-65 Jokowi, Diunggah Langsung Lewat Instagram

Ditegaskan oleh Bamsoet, Presiden Jokowi mendukung amandemen terbatas UUD NRI 1945. Tetapi hanya untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Jokowi tidak ingin pembahasan justru melebar ke persoalan lain.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 itu mengatakan, PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. 

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan, kenapa kemungkinan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi tiga periode, tidak mungkin terjadi. Pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut