Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tak Relevan

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VoxPop - Pengamat Hukum Universitas Andalas, Ferry Amsari, menilai tidak ada urgensi melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi saat ini, bangsa Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

"Jika disimak karena kondisi saat ini sedang pandemi tidak ada relevansi. Atau tidak ada hal yang mendesak atau urgensi untuk melakukan penambahan kewenangan mpr terutama di isu kewenangan membentuk PPHN atau GBHN dengan nama baru," kata Ferry saat dihubungi wartawan, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ferry meyakini pembahasan amandemen itu akan melebar meski pasal 37 UUD 1945 membatasi hanya membahas terhadap usul yang diajukan. Sebab, dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul itu untuk masuk, sehingga bisa berkembang.

img_title Ketua MPR Ungkap Kondisi Kota Mashhad di Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei: Tidak Ada Tanda-tanda Kondisi Perang

"Tidak ada kekuatan yang bisa mencegah mereka membahas lebih jauh. Bahkan di konstitusi juga tidak diatur kalau pembahasan di luar apa yang diusulkan apakah itu membuat konstitusi yang disahkan tidak sah atau tidak berlaku kan juga tidak," katanya lagi.

Baca juga: PAN: Amandemen UUD 1945 Tak Boleh Berdasar Politik Sesaat

img_title MPR dan MK Resmi Teken MoU, Hakim Konstitusi Bakal Minta Pandangan MPR untuk Perkara Terkait UUD

Ferry menyebut amandemen ini akan menjadi ruang permainan yang membuat pembahasan sangat melebar nantinya. Konsekuensinya, MPR akan merasa dirinya sebagai lembaga tertinggi sehingga nantinya lembaga itu akan membuka ruang kekuasaan lebih jauh.

"Bukan tidak mungkin akan mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR, atau menambah kekuasaan-kekuasaan lain yang menurut saya bersebrangan dengan arah reformasi demokrasi yang sudah kita lakukan sebelumnya," katanya.

Ferry mengatakan jika MPR memiliki niat yang baik seharusnya menggunakan hasil perubahan kelima UUD 1945 yang dibentuk l Komisi Konstitusi pada tahun 2002 untuk membuat draf perubahan kelima.

Menurutnya, banyak hal yang jauh lebih baik daripada perubahan keempat. Jika itu yang dibahas, lanjut Ferry, mungkin publik akanjauh menerima karena memang niatnya jauh lebih baik.

"Dibahas ya, MPR setuju tidak setuju saja. Jangan dibahas untuk kemudian mengembangkan kepada tujuan-tujuan yang ingin mereka lakukan secara politik," katanya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soestyo mengatakan telah berbincang dengan Presiden Joko Widodo soal rencana amandemen UUD 1945. Salah satu rencana perubahan terbatas ini adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut