Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:48 WIB
Sumber :
Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip otonomi luas adalah suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan pemerintahannya, kecuali jika ada wewenang yang menurut perundang-undangan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Prinsip otonomi nyata adalah suatu daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk bisa terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi daerah.
- Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan harus disesuaikan dan diperhatikan mengenai adanya maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Tujuan prinsip ini adalah bisa memberdayakan masing-masing daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi Daerah Diatur dalam UU
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan gaji PPPK di daerah.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
