Remaja Peretas Situs Setkab Dilepaskan, Janji Tak Bikin Ulah Lagi
- Business Live Middle East
VoxPop – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Permohonan Bareskrim ingin menyelesaikan kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet atau Setkab di luar peradilan untuk tersangka ML alias LF karena berusia 17 tahun.
Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pendampingan agar mencapai kesepakatan diversi.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak," kata Ricky dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Dengan demikian, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Jakarta Selatan Dwi Elyana Susanti melakukan pendampingan diversi terhadap ABH atas perkara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet beralamat setkab.go.id. Adapun pendampingan anak ini permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” ujarnya.
Dia mengatakan pendampingan kasus ini berlangsung selama dua kali di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim yaitu pada Selasa, 23 Agustus dan Jumat, 27 Agustus 2021. Alhasil, pertemuan tersebut memperoleh kesepakatan antarpihak termasuk keluarga tersangka.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” jelas dia.
Adapun hasil kesepakatan diversi adalah ABH membuat perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.
"ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan," kata Ricky lagi.
Kemudian, menurut Ricky, orang tua ABH membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi putranya lebih intensif. Selain itu, orangtua juga siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.
