Samin Tan Divonis Bebas

Samin Tan
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan

Samin divonis bebas karena tak terbukti menyuap mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Karena itu, hakim memutus untuk membebaskan terdakwa Samin Tan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga memerintahkan agar Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.

Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga meminta supaya hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Pasalnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut