Bupati Bandung Barat Aa Umbara Terima Honor Puluhan Juta dari Pejabat

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya
Sumber :
  • VoxPop/Edwin Firdaus

VoxPop – Terdakwa kasus suap bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, diduga turut mendapatkan uang dari pejabat di pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai imbalan honor narasumber.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap bansos COVID-19 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Imbalan itu terungkap dari pengakuan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti kepada Jaksa KPK. Agustina dicecar kaitan pemberian uang sebesar Rp35 juta kepada Aa Umbara. 

"Ini uang pribadi. Itu Pak Bupati menjadi narasumber," katanya, Rabu 1 September 2021.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Namun, Agustin enggan menjelaskan alasan pemberian honor kepada Aa Umbara yang diberikan sejak 2019 hingga 2020. "Satu jam di 2019 ituRp 5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp 10 juta," katanya. 

Agustina mengaku, setiap pemberian honor tak dibuatkan tanda terima dengan dalih dari kantong pribadi. "Tidak (ada tanda terima), karena langsung," terangnya. 

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Untuk diketahui, Jaksa KPK menerangkan bahwa penerimaan Rp35 juta ini masuk dalam daftar penerimaan suap Aa Umbara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mencapai Rp463 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural. 

Dari pemeriksaan KPK, Agustina memberikan Rp35 juta secara langsung kepada Aa Umbara secara bertahap sejak bulan Maret 2019 s/d bulan Desember 2020. Yaiti pada Maret 2019, di masjid Assidiq Kantor Pemerintahan Kab. Bandung Barat sebesar Rp15 juta.

Kemudian pada April 2019, di Rumah Pribadi Terdakwa di Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp10 juta. Dilanjut pada Juli 2020, di Ruang Kerja Kepala BPKD, Gedung C Komplek Pemkab. Bandung Barat Jl. Padalarang-Cisarua Km 2 Bandung Barat sebesar Rp5 juta. Dan pemberian terakhir yaitu Desember 2020, di Ruang Kerja Kepala BPKD, Gedung C Komplek Pemkab. Bandung Barat Jl. Padalarang-Cisarua Km 2 Bandung Barat sebesar Rp5 juta. 

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut