Kepala Sekolah SMK Jadi Pejabat Terkaya ke-7 RI, Ini Respons KPK

Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

VoxPop – Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan tanggapan.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, besar kecilnya harta yang dilaporkan para penyelenggara negara dalam LHKPN kepada KPK bukan ukuran terkait atau tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Nurhali yang berada di posisi ketujuh, berdasar LHKPN yang disetorkannya kepada KPK pada 17 Februari 2021 lalu mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp1.601.972.500.000 atau Rp1,6 triliun lebih dan hanya memiliki utang sebesar Rp46.000.000.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," kata Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 16 September 2021.

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs eLHKPN.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Menurutnya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," ujarnya.

Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap PN untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ujarnya.

Ipi lebih jauh menuturkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut