Santri Korban Guru Paedofil di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Orang

Direskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

VoxPop – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap jumlah korban tindak pidana paedofilia oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir bertambah menjadi 26 orang santri.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya kembali menerima aduan sebanyak 14 orang santri yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri J (22).

Para santri tersebut mendatangi posko aduan korban kekerasan yang didirikan di Mapolda Sumsel, didampingi oleh orangtua masing-masing.

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

Berarti dengan dengan adanya aduan itu, saat ini korban tercatat ada 26 orang santri.

"Benar kami terima aduan kembali hari ini, jadi saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," kata dia.

img_title Basarnas: Sebanyak 232 Korban KM. Mutiara Sentosa II Berhasil Dievakuasi

Adapun dalam kasus ini tersangka J (22) oknum guru di Pondok Pesantren AT diketahui merupakan warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Tersangka dilaporkan oleh orangtua santri kepada Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka di salah satu rumah orangtua korban. Ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan.

Kasubdit PPA Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah berlangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diketahui dengan cara mendatangi para santri yang sedang tidur di kamar mereka.

Setelah itu, korban dibujuk rayu oleh tersangka dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan nafsu sesatnya tersebut.

"Para anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin, bahkan dicabuli oleh tersangka hingga ia mencapai kepuasan," ujarnya pula.

Apabila korban menolak keinginan itu, katanya lagi, maka tersangka akan mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya.

Tragisnya dalam kasus ini, tersangka mengaku tindakannya dilakukan semata untuk memperoleh kepuasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut