Kejati Tangkap Koruptor di Subang Setelah 14 Tahun Buron

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VoxPop - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Garut menciduk buronan kasus korupsi Revetment PPI Cilaut Eureun Garut di Kabupaten Garut, Tauhdi Fachrurozi, di Kabupaten Subang.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, menjelaskan yang bersangkutan diciduk pada Kamis malam di Perum Mahkota Graha Blok B2–34 Rt 57 Rw 17 Kel. Soklat, Kabupaten Subang.

"Tauhdi Fachrurozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Dodi, Jumat, 17 September 2021.

img_title Turki Masukkan PM Israel Benjamin Netanyahu Daftar Buronan Interpol

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Sleman

Pada 5 September 2007, Tauhdi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta.

img_title Kejati Jatim Diingatkan Tak Lakukan Kriminalisasi dan Jaga Profesionalitas Hukum

"Selama hampir 14 tahun buron, akhirnya pada hari ini terpidana Tauhdi Fachrurozi berhasil diamankan dan langsung dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Tersangka baru (rompi merah) kasus penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan di Dinas Energi dan ESDM Jatim

Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Satu orang kembali jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut