Bos Swasta Jadi Tersangka Baru Korupsi di Kementerian PU, Diduga Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 M

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berujung ke penetapan tersangka baru.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Tersangka yang dimaksud berinisial JND. Pria tersebut diketahui merupakan Direktur PT Asaykhana sekaligus diduga mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang diduga digunakan dalam pelaksanaan proyek.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Melakukan penetapan tersangka terhadap JND," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

img_title Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Selain menjabat Direktur PT Asaykhana, JND disebut juga mengendalikan sejumlah badan usaha, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Menurut penyidik, JND diduga bekerja sama dengan para tersangka lain dalam merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sepanjang 2023 hingga 2024.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," tutur dia.

Dalam perkara ini, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan

Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah saat ini dinilai merupakan konsekuensi yang wajar dari proses pembenahan kementerian dan lembaga.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut