Soal Gugatan Polusi Udara, Stafsus Presiden Beri Jawaban

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VoxPopnews/Agus Rahmat

VoxPop – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dinyatakan melawan hukum terkait gugatan mengenai polusi udara

img_title Pramono Terima Kunjungan Gubernur Bali, Bahas 'Creative Financing' hingga Aturan KLB

Menurut Dini, mengenai hal itu, pihak Istana langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Karena dalam gugatan tersebut, Menteri Siti turut sebagai tergugat.

"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK," kata Dini saat dikonfirmasi, Jumat 17 September 2021.

img_title Jelang Laga Persija vs Persib, Pramono Doakan Macan Kemayoran Menang

Yang pasti, kata Dini, beberapa kementerian yang menjadi tergugat, termasuk Presiden, tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Jakarta Pusat. Hingga kini belum ada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Perempuan yang lama berkecimpung di dunia hukum itu pun menegaskan, komitmen Presiden Jokowi tetap sama yakni sangat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gugatan yang dilakukan Koalisi Ibu Kota pun disebut bagian dari demokrasi karena menunjukkan kepedulian dan kritis masyarakat. Dan pemerintah pun terbuka akan hal tersebut.  

img_title Jakarta Aman, Pramono Minta Pengelola Mal Bongkar Pagar Tinggi

"Komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," kata almunus
Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Harvard Law School tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sidang gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota tiba pada agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis 16 September 2021. Dalam sidang tersebut, para penggugat dan pihak tergugat hadir mengikuti proses persidangan secara virtual.


Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut dinyatakan pula bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut hakim, kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut