Kronologi Penangkapan Tauhidi Fachrurozi, DPO yang Diringkus Kejagung
Jumat, 17 September 2021 - 17:18 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Anhar Rizki Affandi
Belakangan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007, Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.
Baca Juga
Padahal, Tauhidi dan M. Taufiq A, telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821. Akibat dari perbuatan Tauhidi bersama dengan M. Taufiq, telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp597.503.049.52.
DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih
Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
