Awal Mula Sengketa Tanah yang Bikin Jenderal TNI Surati Kapolri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapendam Merdeka
Sumber :
  • Ist

Menurut dia, hasil pengecekan lokasi yang dihadiri
pelapor (Ari Tahiru), terlapor (Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

img_title Mentan Amran Blak-blakan soal Isu Pembelian Tanah Warga Papua Rp 100 Ribu per Hektare

“Penyidik melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado. Kemudian Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” katanya.

Selain itu, Jules mengatakan laporan pengaduan Nomor 690 telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Menurutnya, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan ada pekerja serta alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

img_title Kapolda Riau Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lawan Karhutla Lewat Kampanye Pelestarian Lingkungan

“Saat itu, Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan ada di lokasi untuk menjaga alat berat yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Namun ternyata, di lokasi itu kembali ada kegiatan pada 16 Agustus 2021. Sehingga, tim penyidik menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan tapi Babinsa Winangun Atas memerintahkan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

img_title Menteri Ara Kantongi Daftar Tanah Tak Bertuan, Bakal Dibangun Rusun

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka penyidik mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, lanjut dia, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini. Namun, hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Kini, kata Jules, penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut