Awal Mula Sengketa Tanah yang Bikin Jenderal TNI Surati Kapolri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapendam Merdeka
Sumber :
  • Ist

VoxPop – Polda Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi. Pasalnya, ada empat surat yang mendasari laporan tersebut.

img_title Aksi Brigjen Hengki Haryadi di Pulau Terluar, Nelayan dan Warga Rasakan Manfaat

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan laporan pertama tanggal 18 Februari 2021, dengan pelapor Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton milik Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa dan terlapor Ari Tahiru serta Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik Ciputra Internasional. Ketiga, Laporan Pengaduan tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

img_title Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum),” kata Jules melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 September 2021.

Selanjutnya, Jules mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado langsung menindaklanjuti laporan polisi tanggal 18 Februari 2021 dan 22 April 2021. Berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, berkas penyidikan kasus perusakan panel beton Ciputra Internasional dinyatakan belum lengkap.

img_title Menteri Nusron Beberkan Laut Indonesia Banyak yang Dikavling Tanpa Prosedur Sah, Terbanyak di Batam

“Berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut, berkas P19 bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujarnya.

Pada 18 Agustus 2021, kata Jules, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado membawa tersangka Ari Tahiru secara humanis berdasarkan surat perintah dan disaksikan oleh dua anggota keluarganya. Kini, Jules menegaskan bahwa Ari Tahiru tidak buta huruf. “Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” jelas dia.

Jules mengatakan laporan polisi tanggal 15 April 2021, Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut menangani dan dilakukan gelar perkara pada 23 Agustus 2021. Alhasil, laporan tersebut bukan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut