Napoleon Aniaya M Kece di Rutan, Polri: Tiga Petugas Langgar SOP
- dok Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya.
“Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.
Selanjutnya, Argo mengatakan AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Karena, kata dia, AKP Imam tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tugas serta tanggungjawabnya.
“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran ini sesuai Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.
