Komjak Selidiki Alasan Jaksa Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan

Andy Cahyady, korban penganiayaan WNA bernama Wenhai Guan
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

VoxPop – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) belum juga mengeksekusi terdakwa penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan. Warga Negara Asing (WNA) itu pergi ke negara asalnya di Singapura pasca diputus bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021. 

img_title Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

"Laporannya kan ada beberapa kali, jadi sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," ucap Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021. 

Barita mengaku, pihaknya sudah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam salinan putusan tersebut dikatakan kalau Wenhai Guan terpapar COVID-19 dan memerlukan pengobatan.

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

"Waktu sudah ada putusan pengadilan, jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," katanya.

Dia mengaku akan menanyakan soal upaya jaksa dalam eksekusi ini, salah satunya melakukan pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura. 

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," ucap dia.

Barita mengatakan, Komjak belum menyelidiki terkait asas nebis in idem. Asas tersebut menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.

"Kalau soal nebis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," katanya.

Andy Cahyady sendiri bersama kuasa hukumnya, Muchsin mendatangi kantor Komjak pagi ini guna menanyakan perkembangan laporan permintaan segera eksekusi terdakwa Wenhai Guan. Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan. Dimana Wenhai tidak ditahan pasca berstatus terdakwa hingga diputus bersalah, padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut