Komjak Selidiki Alasan Jaksa Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan
- VoxPop/Foe Peace
Muchsin mengklaim telah komplain ke Kejaksaan guna menahan Wenhai Guan, lantaran dikhawatirkan lari ke luar negeri. Kekhawatiran itu pun terjadi. Wenhai kabur ke Singapura usai divonis enam bulan penjara. Andy Cahyady telah melayangkan permohonan penahanan Wenhai Guan ke kejaksaan pada Juli 2020, namun tidak ada respons. Hingga dia mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terdakwa Wenhai Guan melarikan diri ke Singapura.
"Makanya kami menyurati Kejari Jakut untuk segera eksekusi dan ke sini Komjak sebagai pengawas Kejaksaan yang mungkin nanti bisa menindaklanjuti, apa terjadi sebenarnya di balik ini dan Kejaksaan bisa mengembalikan saudara Wenhai terpidana ke Indonesia lagi agar bisa dieksekusi," kata Muchsin.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Tapi, Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan Andy ke polisi sampai akhirnya diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Tapi, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca juga: Kombes Rachmat Tidak Ditahan, Kejaksaan: Tak Mungkin Melarikan Diri
