Cegah Gelombang 3 COVID-19, Menteri PMK Pangkas Cuti 24 Desember

Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Risma dan Menaker Ida Larang Mudik 2021.
Sumber :
  • Dok. Kemenko PMK

VoxPop – Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

img_title Desa Sejahtera Kemiren Astra Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti: Perkuat Desitnasi Wisata Berkelanjutan

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif jelang libur akhir tahun.

img_title Jejak Kasepuhan Ciptamulya: Potret Indahnya Kampung Adat Sunda di Lereng Gunung Halimun Sebelum Terbakar

Sebab, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Akan tetapi, di akhir tahun ini, kondisi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur. 

Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga COVID-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif. 

img_title Tren Luxury Travel Makin Menjamur, The St. Regis Bali Resort Hadirkan Jack's Club

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021. 

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. 

Tanggal datang bulan.

Photo :
  • U-Report

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut