MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan
Sumber :
  • Youtube MK

VoxPop – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan judicial riview terhadap UU ITE yang diajukan diantaranya oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Yakni menyangkut pemblokiran internet yang sempat dilakukan pemerintah di Papua.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Dengan putusan penolakan tersebut, maka keputusan pemerintah memblokir internet beberapa saat di Papua, dianggap sah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam amar putusannya di laman youtube, Rabu 27 Oktober 2021.

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

MK juga menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidak pastian hukum  dan persamaan hak, serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 tahun 2016.

"Sehingga dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,".

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Meski menolak gugatan tersebut, ada dua hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion. Yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

Purbaya menyiapkan paket stimulus pada semester II-2026, untuk mengantisipasi dampak El Nino yang sudah mulai aktif sejak Juni dan berpotensi mempengaruhi berbagai sektor

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut