Mantan Dirut Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Perum Perindo
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VoxPop - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 yaitu Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU, dan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia periode 2016-2017, SJ (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam). Para tersangka tersebut ditahan untuk mempercepat penyidikan.
Kronologi Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan Perum Perindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, kata Leonard, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia tahun 2017- seri A dan sertifikat jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia tahun 2017-seri B.
"Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Vice President
Namun, lanjut Leonard, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana dimaksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
"Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional Perum Perindo," kata dia.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
- Repro Instagram Narkoba Metro
Leonard menyatakan RS kemudian mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.
