Jaksa Agung Mau Hukum Mati Koruptor, Vonis Pinangki Jadi Sorotan

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VoxPop – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, perbuatan para koruptor bukan hanya merugikan uang negara tapi berdampak luas kepada masyarakat.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih mengatakan penerapan hukuman pidana mati bukan kewenangan Jaksa Agung. Menurut dia, Kejaksaan hanya bisa melakukan penuntutan tapi yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Kalau pidana mati itu urusannya bukan di Jaksa Agung, tapi urusannya pada hakim. Jaksa hanya menuntut kan, tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," kata Yenti saat dihubungi wartawan pada Senin, 1 November 2021.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Menurut dia, penerapan pidana mati memiliki sejumlah risiko yang harus diperhitungkan secara matang. Misalnya, ketika uang para koruptor berada di luar negeri sehingga menyulitkan penegak hukum untuk merampasnya, kecuali negara itu menerapkan hukuman yang sama yakni pidana mati juga.

"Misalnya Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, harta kekayaannya ada di Malaysia atau Singapura yang juga menerapkan hukuman mati sebagaimana beberapa negara yang juga demikian, kita minta bantuan ke sana itu oke saja," ujarnya.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Kemudian, kata dia, ketika Indonesia menerapkan hukuman mati dan harta kekayaan yang disita ini belum selesai proses perampasannya. Maka, ketika minta tolong ke negara yang tidak menerapkan hukuman mati itu bisa saja ditolak.

“Karena enggak bisa, kan negara saya dan negara anda berbeda prinsip. Sebab, kami tidak lagi menganut pidana mati, namun negara anda menganut pidana mati,” ucapnya.

Hukuman Pinangki Dipertanyakan

Justru, Yenti mempertanyakan ketegasan Jaksa Agung dalam kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Marasari yang masih terdapat ketidakadilan. Pinangki terlibat dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk buronan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Terkait Pinangki, ya itulah setiap pertanyaan yang seharusnya disadari oleh Kejaksaan Agung dan para penegak hukum yang lain. Jika mereka mengambil langkah-langkah yang tidak adil karena orang tersebut bagian dari Korpsnya sendiri, bahkan malah ada pengurangan bukannya dihukum maksimal. Itu kan menunjukkan bahwa dia tidak bisa menegakkan hukum dengan objektif," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut