Kejagung Periksa Dirut Perum Perindo dalam Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VoxPop - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA
img_title Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

Lalu DAG selaku Direktur Operasional / Usaha Perum Perindo periode 2016-2017, FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020, dan RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.

Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Selasa, 2 November 2021.

Baca juga: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Perum Perindo

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Kantor Pusat Perum Perindo

Photo :
  • Instagram perum perindo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perum Perindo tahun 2016-2019 yaitu Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU, dan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia periode 2016-2017, SJ (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam).

Para tersangka tersebut ditahan untuk mempercepat penyidikan. Dengan ditetapkan dua orang tersangka yaitu RU dan SJ maka saat ini tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 5 orang.

Bahtra Banong

DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih gencar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah imbas marak yang terjerat kasus korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut