Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VoxPop – Misteri di balik temuan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih belum terungkap ke publik.
Meski menjadi salah satu barang bukti paling menyita perhatian dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat identitas pemilik emas puluhan kilogram itu. Korps Adhyaksa memastikan fakta tersebut baru akan dibuka saat perkara bergulir di meja hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh fakta mengenai kepemilikan emas maupun barang bukti lainnya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, penyidik sejatinya telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Namun, ada sejumlah informasi yang untuk sementara belum dapat dipublikasikan demi menjaga kepentingan penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Menurut dia, Tim 9 Kejagung saat ini masih bekerja mendalami keterangan para saksi, memeriksa alat bukti, sekaligus menelusuri asal-usul emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidiikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya.
Seperti diketahui, emas batangan 74 kilogram tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita penyidik Polri saat menggeledah 12 lokasi dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi. Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Kini, seluruh penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
