Korban PHK Bisa Dapat Program JKP, Begini Syarat dan Manfaatnya
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Meski demikian, ia menyampaikan pihaknya bukan berarti berharap ada gelombang PHK besar. Namun, fenomena gelombang PHK masih berpotensi terjadi setiap saat. Apalagi saat ini masih masa pandemi COVID-19.
“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi, jika ada PHK, pemerintah sudah pertimbangkan dengan menghadirkan kebijakan dan program baru JKP ini," tutur Indah.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia mengatakan JKP masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah berikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.
Dia menjelaskan, nantinya JKP diberikan berupa uang tunai paling lama 6 bulan. Praktiknya nanti diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Lalu, 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Tapi, ia mengingatkan pekerja harus bisa memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah yang diterima. Menurutnya, jika upah tak sesuai dengan yang sebenarnya maka pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran yang dilaporkan.
"Dan, pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut," sebut Roswita.
