KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron merespons pernyataan Politikus PDIP Arteria Dahlan yang meminta supaya polisi, hakim, dan jaksa tidak dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.

img_title Cegah OTT, Mendagri Minta Parpol Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Ekspresi Arteria Dahlan saat disebut bahwa kakeknya adalah pendiri PKI Sumbar

Photo :
  • YouTube tvOne

KPK Berwenang

img_title Mendagri Tito Akui Sudah Lapor Prabowo soal Marak Kepala Daerah Kena OTT

Menurut Ghufron, pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Instrumen tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 tahun 2002 juncto UU 19 tahun 2019 (UU KPK)," kata Ghufron kepada awak media di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

img_title Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Eks Ajudan Pimpinan KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Baca juga: Sindir Arteria PDIP, ICW: Ada yang Bengkok Logika Berpikirnya

Tak Batasi KPK

Menurut Ghufron, beleid ini tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujarnya.

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

Arteria menegaskan gagasannya tersebut bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum merupakan simbol negara.

KPK menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai terkait OTT Bupati Pemalang

KPK Sita Uang Rp 2,7 Miliar Terkait OTT Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 2,7 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut